Ria Saptarika dan BAP DPD RI Akan Kembali ke Batam, Tindak Lanjuti Hasil RDPU Kampung Tua Batu Merah

Terkini 24 Sep 2026 11:09 • 3 min read • 101 views • By DNMEDIA PIAN
Ria Saptarika dan BAP DPD RI Akan Kembali ke Batam, Tindak Lanjuti Hasil RDPU Kampung Tua Batu Merah
Ria Saptarika dan BAP DPD RI Akan Kembali ke Batam, Tindak Lanjuti Hasil RDPU Kampung Tua Batu Merah

DNMEDIA.MY.ID BATAM — Persoalan legalitas dan status lahan Kampung Tua Batu Merah kembali memasuki tahap tindak lanjut setelah Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor BP Batam, Kamis, 17 September 2026.

Dalam agenda tersebut, persoalan Kampung Tua Batu Merah dibahas bersama masyarakat, BP Batam, Kantor Pertanahan/BPN, pemerintah daerah serta pihak perusahaan terkait. RDPU dipimpin Wakil Ketua BAP DPD RI Pdt. Penrad Siagian, dan turut dihadiri Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau Ir. H. Ria Saptarika, M.Eng.

Hasil RDPU Jadi Dasar Tindak Lanjut

Dalam pembahasan, BAP DPD RI menyebut persoalan Kampung Tua Batu Merah telah dibahas lebih dari satu kali. Proses tersebut dilakukan melalui klarifikasi dan verifikasi dokumen serta keterangan dari berbagai pihak, termasuk BP Batam dan Kantor Pertanahan Batam.

Salah satu persoalan utama yang dibahas adalah adanya dugaan tumpang tindih kawasan Kampung Tua Batu Merah dengan Penetapan Lokasi (PL) perusahaan.

Sebelumnya, dalam RDP Komisi I DPRD Kota Batam pada Juli 2026, kawasan Kampung Tua Batu Merah disebut memiliki luasan 32,97 hektare, dan DPRD Batam mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan BP Batam yang berlaku.

BAP DPD RI sendiri menegaskan bahwa forum RDPU bukan lembaga peradilan yang memutus sengketa secara yudisial. Forum tersebut digunakan untuk melakukan klarifikasi, verifikasi serta mendorong penyelesaian melalui lembaga yang memiliki kewenangan.

Ria Saptarika Akan Kembali Turun ke Batam

Pasca-RDPU tersebut, Ria Saptarika bersama rombongan BAP DPD RI direncanakan kembali turun ke Batam untuk menindaklanjuti hasil pembahasan.

Dalam agenda lanjutan tersebut, rombongan akan didampingi pihak Kepala BP Batam untuk menyerahkan secara langsung dokumen yang berkaitan dengan tindak lanjut legalitas Kampung Tua Batu Merah, termasuk surat rekomendasi Ketua DPD RI serta SK Kepala BP Batam, sebagaimana informasi yang disampaikan dalam perkembangan penanganan persoalan tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan administratif kepada masyarakat mengenai status dan legalitas kawasan Kampung Tua Batu Merah.

Warga Menunggu Kepastian

Bagi masyarakat Kampung Tua Batu Merah, tindak lanjut setelah RDPU menjadi bagian penting karena persoalan tersebut telah berlangsung cukup panjang dan menyangkut kepastian ruang hidup serta status lahan masyarakat.

BAP DPD RI sebelumnya juga menyatakan akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan penyelesaian persoalan tersebut. Masyarakat juga masih diberikan ruang untuk menyampaikan apabila terdapat komitmen yang belum ditindaklanjuti.

Dengan rencana turunnya kembali Ria Saptarika bersama rombongan BAP DPD RI dan pihak BP Batam, perhatian masyarakat kini tertuju pada pelaksanaan rekomendasi serta dokumen yang akan diserahkan.

Intinya, hasil RDPU 17 September 2026 tidak berhenti di meja rapat. Tahap berikutnya adalah memastikan hasil klarifikasi, rekomendasi dan dokumen terkait legalitas Kampung Tua Batu Merah benar-benar ditindaklanjuti oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Untuk menjaga akurasi, bagian tentang “surat rekomendasi Ketua DPD RI dan SK Kepala BP Batam” saya tulis sebagai rencana/tindak lanjut berdasarkan informasi yang Anda berikan, karena saya belum menemukan publikasi resmi yang memuat kedua dokumen tersebut secara spesifik. 

DNMEDIA.MY.ID (R/PIAN)