RKWB Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kampung Tua Batam Hingga Tuntas
Batam – Perjuangan mempertahankan keberadaan Kampung Tua di Kota Batam bukanlah perjuangan yang baru dimulai hari ini. Perjalanan panjang tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun sebagai bentuk ikhtiar masyarakat adat Melayu untuk mempertahankan hak-hak atas tanah, sejarah, budaya, dan identitas Kampung Tua yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Sejak diterbitkannya Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor 105 Tahun 2004 tentang penetapan Kampung Tua di Kota Batam, masyarakat berharap keberadaan kampung-kampung bersejarah memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang berkelanjutan. Namun dalam perjalanannya, berbagai persoalan terkait status lahan, perizinan, dan pembangunan masih menjadi tantangan yang dihadapi oleh masyarakat di sejumlah Kampung Tua.
Berangkat dari kepedulian terhadap pelestarian sejarah dan hak masyarakat adat, berbagai tokoh Kampung Tua dari seluruh wilayah Batam membangun kebersamaan melalui Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB). Organisasi ini menjadi wadah perjuangan masyarakat dalam menjaga eksistensi Kampung Tua sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah lahir dan berkembangnya Kota Batam.
Dato' Wira Setia Utama YM. H. Raja Muhammad Amin Ketum LAM Kota Batam memandang bahwa keberadaan Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) merupakan bagian penting dalam menjaga marwah, sejarah, dan warisan budaya Melayu di Kota Batam. Perjuangan yang dilakukan hendaknya tetap berlandaskan adat, hukum, musyawarah, serta mengedepankan persatuan. Kampung Tua bukan sekadar kawasan permukiman, melainkan jejak sejarah yang menjadi identitas Batam. Oleh karena itu, kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama memberikan perlindungan terhadap Kampung Tua sebagai warisan yang harus dijaga untuk generasi mendatang.
Ketua Umum RKWB, Dato' Muhammad Hasan Deny, menegaskan bahwa perjuangan RKWB tidak hanya bertujuan mempertahankan keberadaan fisik Kampung Tua, tetapi juga memperjuangkan kepastian hukum, perlindungan terhadap masyarakat adat, serta pelestarian nilai-nilai budaya Melayu yang menjadi jati diri Batam.
"Perjuangan ini bukan semata-mata tentang tanah. Yang kami perjuangkan adalah sejarah, identitas, dan hak masyarakat yang telah mendiami Kampung Tua jauh sebelum Batam berkembang menjadi kawasan industri dan perdagangan. Kampung Tua merupakan bagian penting dari perjalanan sejarah Kota Batam yang harus dijaga bersama," tegas Dato' Muhammad Hasan Deny.
Massiara Alias, S.E. Sebagi Sekretaris Umum RKWB akan terus menjalankan amanah masyarakat Kampung Tua dengan penuh tanggung jawab. Kami berkomitmen memperkuat koordinasi antar-kampung, menyusun data dan dokumen pendukung, serta membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Perjuangan ini dilakukan secara santun, bermartabat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi terwujudnya kepastian hukum bagi seluruh Kampung Tua di Kota Batam
Dato' Abdul Sani Sebagai Bendahara Umum. Kami meyakini bahwa perjuangan mempertahankan Kampung Tua membutuhkan kebersamaan, kepercayaan, dan organisasi yang kuat. Dari sisi pengelolaan organisasi, RKWB berkomitmen menjalankan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional agar setiap kegiatan perjuangan dapat berjalan secara efektif. Kami mengajak seluruh masyarakat Kampung Tua untuk terus menjaga persatuan dan mendukung perjuangan ini demi melestarikan sejarah serta hak-hak masyarakat yang telah diwariskan secara turun-temurun
Menurutnya, RKWB akan terus mengedepankan dialog, musyawarah, dan kerja sama dengan pemerintah, lembaga legislatif, serta seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kampung Tua tanpa mengabaikan pembangunan daerah.
RKWB juga mengajak seluruh masyarakat Kampung Tua di berbagai wilayah Batam untuk tetap menjaga persatuan, memperkuat silaturahmi, serta bersama-sama mengawal setiap kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan Kampung Tua. Semangat kebersamaan dinilai menjadi modal utama dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat secara damai dan bermartabat.
Sebagai organisasi yang lahir dari semangat pelestarian warisan budaya, RKWB menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian sejarah. Organisasi ini berharap seluruh Kampung Tua yang telah ditetapkan melalui SK Wali Kota Batam memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang memberikan rasa aman bagi masyarakat yang telah turun-temurun bermukim di kawasan tersebut.
"Perjuangan ini belum selesai. RKWB akan terus berdiri bersama masyarakat Kampung Tua hingga seluruh hak yang menjadi bagian dari warisan leluhur memperoleh kepastian dan perlindungan yang layak. Kami percaya bahwa pembangunan Kota Batam akan semakin kuat apabila sejarah, budaya, dan masyarakat adatnya turut dihormati dan dilindungi," ujar Dato' Muhammad Hasan Deny.
RKWB menegaskan bahwa perjuangan menjaga Kampung Tua bukan hanya menjadi tanggung jawab masyarakat adat semata, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Kampung Tua merupakan saksi sejarah perjalanan Batam, sehingga keberadaannya harus tetap lestari sebagai warisan budaya yang dapat dinikmati oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Untuk itu Pengurus RKWB hari ini ingin mengucapkan setinggi-tinggi terima kasih sekalung budi kepada semua pihak yang sudah peduli dan membantu sertifikasi Kampung Tua sampai titik ini, terkhusus kepada Dato' Wira Mahkota Segara Drs, H. Nyat Kadir dan Dato' Wira Setia Buana H. Machmur Ismail yang telah meletakkan tonggak sejarah dan perjuangan Kampung Tua di Kota Batam. Kami berjanji akan meneruskan perjuangan mereka sampai tuntas. Semoga Allah SWT meridhoi perjuangan kita semua. Aamiin.