Laut di Batam Diduga Dikapling dan Diperjualbelikan, Menteri ATR/BPN Ungkap Temuan Mengejutkan

Terkini 06 Aug 2026 14:09 2 min read 1 views By Kutipan DNMEDIAINFO
Laut di Batam Diduga Dikapling dan Diperjualbelikan, Menteri ATR/BPN Ungkap Temuan Mengejutkan
Laut di Batam Diduga Dikapling dan Diperjualbelikan, Menteri ATR/BPN Ungkap Temuan Mengejutkan

Batam – Praktik penguasaan dan transaksi lahan di wilayah laut Batam kembali menjadi sorotan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap adanya temuan mengejutkan terkait praktik pengaplingan kawasan laut yang bahkan diduga telah diperjualbelikan kepada pihak ketiga, meskipun lokasi tersebut masih berupa perairan dan proses reklamasi belum selesai dilakukan.

Dalam keterangannya, Nusron Wahid menyebut bahwa Batam menjadi daerah dengan temuan kasus pertanahan terbanyak di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola lahan, reklamasi, dan pemberian hak atas tanah.

Menurutnya, terdapat sejumlah lokasi yang secara fisik masih berupa laut, namun telah memiliki transaksi penguasaan lahan. Kondisi ini dinilai sebagai persoalan serius yang perlu mendapat perhatian karena berpotensi menimbulkan konflik hukum, sengketa kepemilikan, serta kerugian bagi masyarakat maupun negara.

Kasus tersebut membuka kembali perdebatan mengenai tata kelola pertanahan di Batam, terutama pada kawasan pesisir yang menjadi objek reklamasi. Sejumlah pihak berharap pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan hak atas tanah dan memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga meminta agar penanganan kasus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak serta mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.

Temuan yang disampaikan Menteri ATR/BPN ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem administrasi pertanahan, memperketat pengawasan terhadap proses reklamasi, dan menjaga pengelolaan ruang pesisir agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

Recent Articles