“Pipa Hantu” di Proyek Drainase Jalan S. Parman Batam Kembali Disorot, Bina Marga Diminta Buka Dokumen dan Jelaskan Dasar Pekerjaan
BATAM — Persoalan keberadaan pipa utilitas yang berada di tengah pekerjaan proyek drainase di Jalan S. Parman, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Keberadaan pipa berukuran cukup besar di area pekerjaan menimbulkan sejumlah pertanyaan serius mengenai kesesuaian perencanaan, dokumen teknis, hingga dasar pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Pantauan pada Minggu, 13 September 2026, menunjukkan aktivitas pekerjaan drainase masih berlangsung. Di lokasi terlihat adanya pipa utilitas yang berada di area proyek, bahkan terdapat indikasi pekerjaan penyambungan dari jalur utilitas menuju konstruksi drainase yang sedang dikerjakan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya keberadaan pipa tersebut telah dipertanyakan dan disebut-sebut berkaitan dengan persoalan yang kemudian berkembang di tengah masyarakat.
Bukan Sekadar Soal Pipa, Tapi Soal Dokumen dan Dasar Pekerjaan
Persoalan yang muncul kini bukan hanya mengenai keberadaan fisik pipa, melainkan apakah seluruh pekerjaan yang dilakukan telah memiliki dasar teknis dan administratif yang jelas.
Pertanyaan paling mendasar adalah: apakah posisi pipa utilitas tersebut sudah tercantum dalam gambar perencanaan atau Detail Engineering Design (DED) sejak awal?
Jika memang tercantum, masyarakat berhak mengetahui bagaimana posisi utilitas tersebut diakomodasi dalam desain pekerjaan drainase.
Namun jika tidak tercantum dalam dokumen awal, maka muncul pertanyaan berikutnya: kapan perubahan atau penyesuaian pekerjaan tersebut dilakukan, siapa yang menyetujuinya, serta apa dasar teknis dan administratifnya?
Ada Rencana Penyambungan Pipa, Siapa yang Memberikan Dasarnya?
Di lapangan juga terlihat adanya pekerjaan yang mengarah pada penyambungan pipa dari jalur utilitas menuju konstruksi drainase.
Kondisi ini tentu membutuhkan penjelasan terbuka.
Apakah penyambungan tersebut memang merupakan bagian dari pekerjaan yang tercantum dalam kontrak?
Atau merupakan pekerjaan tambahan yang muncul setelah proyek berjalan?
Jika terjadi perubahan pekerjaan, tentunya perlu dipertanyakan apakah terdapat dokumen perubahan pekerjaan, persetujuan teknis, maupun dasar administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai pekerjaan di lapangan berjalan terlebih dahulu sementara dokumen dan dasar hukumnya justru belum jelas.
Sebelumnya Kejaksaan Disebut Telah Turun ke Lokasi
Sorotan terhadap persoalan ini juga semakin kuat karena sebelumnya pada 3 Agustus 2026, pihak Kejaksaan bersama sejumlah pihak terkait diketahui telah turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi pekerjaan drainase dan keberadaan pipa tersebut.
Dalam informasi yang dihimpun, saat itu pihak kontraktor disebut menyampaikan bahwa belum terdapat gambar yang menunjukkan keberadaan pipa utilitas tersebut dalam dokumen yang mereka pegang.
Pernyataan tersebut tentu perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Sebab, apabila benar pipa tersebut tidak terdapat dalam gambar awal, maka publik patut mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana pipa tersebut kemudian berada dan dikerjakan di dalam kawasan proyek drainase.
Bina Marga Diminta Jangan Bungkam
Atas kondisi tersebut, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Sedikitnya terdapat sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab:
- Apakah keberadaan pipa utilitas tersebut tercantum dalam gambar perencanaan atau DED proyek sejak awal?
- Apakah pekerjaan penyambungan pipa tersebut tercantum dalam kontrak pekerjaan?
- Jika terjadi perubahan pekerjaan, apakah sudah ada persetujuan teknis dan administrasi?
- Dokumen atau surat apa yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan pipa tersebut?
- Benarkah terdapat instruksi percepatan pekerjaan dari pihak Bina Marga, dan apakah instruksi tersebut diberikan secara tertulis?
- Terkait informasi adanya permit, siapa yang menerbitkan permit tersebut dan apakah dokumennya dapat diperlihatkan serta diverifikasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan setiap pekerjaan pembangunan menggunakan uang negara memiliki dasar perencanaan, kontrak, administrasi, dan perizinan yang jelas.
Publik Berhak Tahu
Proyek infrastruktur menggunakan anggaran publik. Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana sebuah pekerjaan direncanakan dan dilaksanakan.
Keberadaan pipa di tengah pekerjaan drainase mungkin saja memiliki penjelasan teknis. Namun penjelasan tersebut harus dapat dibuktikan melalui dokumen perencanaan, kontrak, gambar kerja, izin, serta dokumen perubahan apabila memang terjadi penyesuaian.
Jangan sampai ketidakjelasan dokumen justru membuka ruang spekulasi dan menimbulkan dugaan di tengah masyarakat.
Jika memang seluruh prosedur telah sesuai, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Jika terdapat perubahan pekerjaan, jelaskan dasar perubahan tersebut.
Transparansi menjadi penting agar pembangunan tidak hanya terlihat selesai secara fisik, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif, dan hukum.
Hingga berita ini disusun, pertanyaan mengenai keberadaan pipa dan dasar pelaksanaan pekerjaan tersebut masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak terkait.