Polda Kepri Musnahkan Hampir 5 Kilogram Sabu dan Barang Bukti Narkotika Lainnya, 28 Tersangka Diamankan

Kriminal 04 Sep 2026 00:28 • 3 min read • 7 views • By DNMEDIA
Polda Kepri Musnahkan Hampir 5 Kilogram Sabu dan Barang Bukti Narkotika Lainnya, 28 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Musnahkan Hampir 5 Kilogram Sabu dan Barang Bukti Narkotika Lainnya, 28 Tersangka Diamankan

DNM.Info KEPRI — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Polda Kepri melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan 26 laporan polisi, dengan total 28 orang tersangka yang telah ditetapkan dalam berbagai perkara tersebut.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, serta cartridge vape yang mengandung etomidate.

Dari 28 tersangka yang diamankan, empat orang di antaranya merupakan perempuan.

Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherman, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajaran Polda Kepri.

Hal tersebut disampaikan Achmad pada Kamis, 3 September 2026.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses hukum terhadap perkara narkotika yang telah berhasil diungkap oleh kepolisian.

Salah satu barang bukti dengan jumlah cukup besar adalah narkotika jenis sabu.

Dari 26 perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu dengan total berat mencapai 4.916,23 gram, atau hampir 5 kilogram.

Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 4.834,36 gram sabu dimusnahkan.

Sementara itu, sebagian kecil barang bukti tidak langsung dimusnahkan karena masih diperlukan untuk kepentingan proses hukum.

Sebanyak 80,5806 gram disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan, sedangkan 1,2894 gram lainnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium.

Penyisihan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan pembuktian dalam proses penanganan perkara, sehingga barang bukti yang diperlukan tetap tersedia untuk mendukung proses hukum terhadap para tersangka.

Selain sabu, dalam kegiatan pemusnahan tersebut Polda Kepri juga memusnahkan ribuan cartridge vape yang mengandung etomidate.

Etomidate menjadi salah satu jenis zat yang turut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena ditemukan dalam pengungkapan perkara narkotika dan penyalahgunaan zat di wilayah Kepulauan Riau.

Tidak hanya itu, polisi juga memusnahkan barang bukti berupa ganja dan ekstasi yang berasal dari sejumlah perkara yang telah diungkap.

Dengan adanya pemusnahan ini, Polda Kepri menegaskan bahwa setiap pengungkapan kasus narkotika akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Puluhan tersangka yang telah diamankan juga akan menjalani proses hukum sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara yang sedang ditangani.

Polda Kepri terus mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Terlebih, wilayah Kepulauan Riau yang berada di kawasan perbatasan dan memiliki jalur transportasi laut yang cukup padat menjadi salah satu wilayah yang membutuhkan pengawasan serius terhadap potensi masuk dan beredarnya narkotika.

Pemberantasan narkotika juga tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di Kepulauan Riau dapat terus ditekan dan tidak semakin meluas.

Pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar ini sekaligus menjadi bentuk transparansi dan keseriusan aparat dalam menangani perkara narkotika, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa peredaran narkoba akan terus menjadi perhatian utama penegak hukum.

Laporan Redaksi DNM.INFO, Kepulauan Riau.