TPST 3R Duriangkang Rp302 Juta Ambruk Sebelum Dipakai, DLH Batam Dipertanyakan: Proyek Belum Beroperasi, Bangunan Sudah Rusak

Terkini 20 Aug 2026 18:42 • 4 min read • 111 views • By DNMEDIA
TPST 3R Duriangkang Rp302 Juta Ambruk Sebelum Dipakai, DLH Batam Dipertanyakan: Proyek Belum Beroperasi, Bangunan Sudah Rusak
TPST 3R Duriangkang Rp302 Juta Ambruk Sebelum Dipakai, DLH Batam Dipertanyakan: Proyek Belum Beroperasi, Bangunan Sudah Rusak

DNM.INFO.BATAM — Proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R di wilayah Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, menuai sorotan serius. Bangunan yang disebut menelan anggaran sekitar Rp302 juta tersebut dilaporkan mengalami kerusakan hingga bagian konstruksinya ambruk, padahal fasilitas itu disebut belum digunakan.

Kondisi di lapangan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai kualitas konstruksi, spesifikasi pekerjaan, pengawasan proyek, hingga pertanggungjawaban penggunaan uang negara.

Pantauan dan dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan kondisi bangunan dengan bagian struktur yang mengalami kerusakan. Sejumlah bagian konstruksi tampak tidak dalam kondisi sebagaimana mestinya untuk sebuah bangunan yang baru selesai dikerjakan dan belum difungsikan.

Pertanyaan publik pun semakin menguat: bagaimana sebuah bangunan yang dibangun menggunakan anggaran ratusan juta rupiah bisa mengalami kerusakan bahkan sebelum digunakan?

Apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai gambar teknis dan spesifikasi dalam kontrak? Bagaimana proses pengawasan dilakukan? Dan apakah pekerjaan tersebut sebelumnya telah dinyatakan selesai serta diterima oleh pihak pemerintah?

Rp302 Juta untuk Bangunan yang Belum Dipakai

Nilai pekerjaan sekitar Rp302 juta tentu bukan angka kecil. Anggaran tersebut berasal dari keuangan pemerintah yang pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Karena itu, kondisi bangunan yang mengalami kerusakan sebelum digunakan tidak semestinya hanya dianggap sebagai persoalan teknis biasa.

Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan tersebut telah memenuhi standar konstruksi, apakah material yang digunakan sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis, serta siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan dan pemeriksaan pekerjaan.

Jika proyek telah dinyatakan selesai dan dilakukan serah terima, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana proses pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan?

Muncul Informasi Dugaan Pembayaran Lahan

Tidak hanya persoalan konstruksi, redaksi juga memperoleh informasi mengenai adanya dugaan pembayaran terkait pembebasan atau penguasaan lahan dengan nilai belasan juta rupiah.

Informasi yang berkembang menyebutkan adanya pembayaran dari pihak kontraktor kepada pihak yang sebelumnya menguasai atau mengklaim lahan lokasi pembangunan.

Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta sebelum mendapatkan penjelasan serta bukti dari pihak-pihak terkait.

Hal ini menjadi penting untuk diklarifikasi karena berdasarkan informasi yang diterima redaksi, lahan untuk pembangunan TPST tersebut disebut telah disediakan oleh pemerintah.

Jika benar terdapat pembayaran terkait penguasaan lahan, maka perlu dijelaskan siapa yang menerima pembayaran, atas dasar apa pembayaran dilakukan, siapa yang memerintahkan, serta apakah transaksi tersebut tercatat dalam dokumen resmi proyek.

DLH Batam Belum Memberikan Penjelasan

Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam sebagai instansi yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Konfirmasi dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai kondisi bangunan, nilai pekerjaan, pelaksanaan pembangunan, proses pengawasan, hingga status pekerjaan dan pembayaran kepada penyedia.

Namun, hingga berita ini disusun, penjelasan substantif dari pihak DLH Kota Batam belum diperoleh.

Sikap diam atau belum adanya jawaban tersebut tentunya menimbulkan tanda tanya, terlebih proyek menggunakan anggaran pemerintah dan kondisi fisik bangunan kini menjadi perhatian masyarakat.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada DLH Kota Batam maupun pihak kontraktor untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terhadap seluruh informasi yang berkembang.

Dokumen Proyek Perlu Dibuka

Untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti sebatas dugaan dan pemberitaan, sejumlah dokumen proyek perlu diperiksa secara terbuka.

Di antaranya:

  1. RUP atau kode paket pengadaan;
  2. DPA/DPPA DLH Kota Batam Tahun Anggaran 2025;
  3. HPS (Harga Perkiraan Sendiri);
  4. RAB/BoQ pekerjaan;
  5. Gambar teknis dan spesifikasi pekerjaan;
  6. Kontrak pekerjaan beserta seluruh adendum apabila ada;
  7. Laporan progres pekerjaan;
  8. Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan;
  9. Dokumen PHO/BAST;
  10. Dokumen pembayaran kepada penyedia;
  11. Dokumen terkait status dan penyediaan lahan;
  12. Dokumen pengawasan serta pemeriksaan hasil pekerjaan.

Dokumen-dokumen tersebut penting untuk mengetahui secara utuh apakah antara anggaran, perencanaan, pekerjaan fisik, hasil pemeriksaan dan pembayaran benar-benar sesuai.

Jangan Sampai Uang Negara Habis, Bangunan Tinggal Masalah

Pembangunan TPST 3R sejatinya ditujukan untuk mendukung pengelolaan sampah dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, apabila bangunan mengalami kerusakan sebelum sempat digunakan, maka persoalan tersebut patut mendapat perhatian serius.

Masyarakat tentu tidak ingin uang negara ratusan juta rupiah hanya menghasilkan bangunan yang kemudian harus diperbaiki kembali.

Karena itu, pihak terkait perlu menjelaskan secara terbuka siapa pelaksana pekerjaan, siapa pengawasnya, bagaimana proses pemeriksaan dilakukan, apakah pekerjaan telah dinyatakan selesai, dan apakah masih terdapat kewajiban pemeliharaan dari pihak penyedia.

Apabila kemudian ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak atau spesifikasi, tentu harus ada mekanisme pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi menegaskan, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau tindak pidana oleh pihak tertentu. Seluruh informasi mengenai dugaan pembayaran lahan maupun persoalan teknis pembangunan masih membutuhkan klarifikasi, dokumen pendukung, serta pemeriksaan pihak berwenang.

Namun satu hal yang menjadi pertanyaan publik saat ini cukup sederhana:

Proyek TPST 3R senilai sekitar Rp302 juta belum digunakan, tetapi bangunannya sudah mengalami kerusakan. Siapa yang harus bertanggung jawab?

Pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari DLH Kota Batam dan pihak-pihak terkait.